Beranda | Artikel
Menjauhkan Diri Dari Masyarakat Muslim Bukanlah Cara-Cara Yang Islami
Selasa, 14 Juli 2009

MENJAUHKAN DIRI DARI MASYARAKAT MUSLIM BUKANLAH CARA-CARA YANG ISLAMI

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Bagaimanakah hukumnya masyarakat yang didalamnya masih ditegakkan shalat dan syiar-syiar Islam lainnya, namun tidak berhukum dengan hukum-hukum Allah sekalipun mayoritas individunya menghendaki ditegakkannya hukum syar’i. Sebagai catatan, penggunaan istilah jahiliyah terhadap masyarakat Islam tersebut dijadikan sebagai alasan oleh sebagian orang untuk menjauhkan diri dari masyarakat dan membangkang pemerintah, serta dijadikan sebagai alasan untuk menggunakan kekerasan dan tindakan-tindakan lainnya sebagai konsekuensi vonis kafir yang dijatuhkan, seperti penghalalan darah, harta dan kehormatan orang lain!

Jawaban.
Seorang insan hendaknya selalu memperhatikan dampak dari setiap ucapan dan tindakannya terhadap orang lain. Jika istilah masyarakat jahiliyah yang diucapkannya lebih dari sekedar julukan biasa dan bermaksud untuk menjatuhkan vonis tertentu atas masyarakat tersebut yaitu vonis kafir dan wajib keluar dan menjauhkan diri dari masyarakat tersebut, maka jelas tidak benar dan merupakan maksud yang jelek. Dikhawatirkan amal pelakunya akan terhapus jika yang ia maksudkan adalah seperti diatas.

Dia ingin menetapkan bahwa istilah jahiliyah ini sama dengan jatuhnya vonis kafir. Sebagai konsekwensinya ia membangkang pemerintah dan berusaha menjatuhkan, menyerang dan menekan penguasa. Saya tandaskan : “Cara seperti ini bukanlah cara yang Islami, akan tetapi cara yang rusak yang disusupi maksud dan i’tikad jelek. Hal itu kelihatan dari beberapa sisi :

Pertama : Oknum-oknum yang melakukan perbuatan seperti itu dan yang menganggap masyarakat yang dijuluki sebagai masyarakat jahiliyah adalah masyarakat kafir yang wajib menjauhkan diri darinya walau apapun akibatnya, sangat jelas kelihatan bahwa mereka adalah :

  1. Orang yang dikenal tidak punya hikmah, ilmu dan pengkajian tentang akibat buruk tindakan mereka.
  2. Orang-orang yang mengasingkan diri dari masyarakat yang mayoritas atau bahkan seluruh penduduknya kaum muslimin. Sebenarnya tiada kuasa bagi mereka untuk menindak pelanggaran yang terjadi. Setelah menarik diri dari masyarakat merekapun menumpahkan darah kaum muslimin demi mewujudkan satu tujuan, yaitu menekan pengusa.

Merekapun menghalalkan darah kaum muslimin yang masih loyal kepada penguasa tersebut dan masih bekerja dalam jajaran pemerintahannya kendatipun mereka adalah kaum muslimin yang taat menegakkan shalat !

Mengapa mereka menghalalkan darah kaum muslimin ? Jawab mereka karena penguasa mereka tidak berhukum dengan hukum Allah dan memakai undang-undang buatan manusia. Dan disebabkan pemerintah membiarkan khamar dan zina terang-terangan tersebar di wilayah mereka.

Boleh jadi realita tersebut benar! Akan tetapi apakah penguasa itu yang memerintahkannya? Apakah ia memaksa rakyatnya berbuat demikian? Dari sisi lain, apa hasilnya membunuh dan menumpahkan darah kaum muslimin ? Padahal dalam hadits disebutkan.

لَذَهَابُ الدُّنْيَا كُلُّهَا أَهْوَنُ مِنْ سَفَكِ دَمِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ

Binasanya dunia dan seluruh isinya lebih ringan ketimbang tertumpahnya darah seorang muslim

Orang-orang yang bertindak demikian tentunya tidak mempertimbangkan akibat tersebut.

Sebagaimana yang sudah dimaklumi bersama, pembangkangan tidak menghasilkan maslahat apapun. Kami menyarankan mereka supaya memperhatikan akibat perbuatan mereka, mulai mereka melakukannya hingga detik ini. Bukankah hasil yang dapat dilihat hanyalah kerusakan dan mudharat yang besar bagi umat dan bagi mereka sendiri ? Jelaslah mereka tidak memiliki kekuatan dan kemampuan yang seimbang dengan kekuatan yang mereka lawan !

Akibat perbuatan mereka, penguasa berubah memusuhi orang-orang shalih, para da’i dan yayasan-yayasan Islamiyah yang tidak ada hubungannya dengan tindak kekerasan tersebut.

Akan tetapi dalam hal ini penguasa tidak bisa mendeteksi dan membedakan niat masing-masing orang, mana yang bersalah dan yang tidak.

Yang jelas, bagi siapa saja yang memperhatikan dengan seksama tentunya mengetahui bahwa mudharat yang timbul akibat cara-cara seperti itu lebih besar daripada maslahat yang diharapkan !

Dan juga salah satu dampak negatifnya adalah terganggunya aktifitas dakwah. Pemerintah punya alasan untuk mengusir dan menekan para da’i disebabkan perbuatan orang-orang pandir yang memerangi menteri dan militer atau aparat pemerintah lainnya. Sehingga mereka menjadi bahan pembicaraan masyarakat dan menjuluki mereka sebagai teroris. Secara tidak sengaja mereka telah membangunkan musuh untuk melawan mereka. Dengan demikian musuh pun bebas membuat perangkap dan makar untuk menumpas setiap kebaikan yang ada pada mereka.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2460-menjauhkan-diri-dari-masyarakat-muslim-bukanlah-cara-cara-yang-islami.html